Pelayanan Wartelsuspas Lapas Permisan Tetap Kedepankan SOP
NUSAKAMBANGAN – Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya, sesuai amanat UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan memfasilitasi Layanan Wartelsuspas, Senin (08/01).
Dalam pelaksanaannya, wartelsuspas di Lapas Permisan diperuntukkan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin melakukan komunikasi dua arah dengan keluarga atau teman dengan menggunakan layanan komunikasi berbasis suara.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Penyediaan sarana Wartelsuspas dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui video call dengan keluarga maupun kerabatnya.
Selain itu, hadirnya Wartelsuspas ini juga merupakan salah satu langkah yang ditempuh Lapas Kelas II A Permisan untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Lapas.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sementara itu Ka KPLP, Kasno menyatakan ini merupakan kewajiban bagi Lapas untuk memberikan pelayanan kepada WBP dalam hal pemberian hak – haknya.
“Fasilitas layanan wartelsuspas merupakan salah satu langkah kita untuk mewujudkan 3 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan Deteksi Dini. Dengan melakukan pemetaan mitigasi resiko, maka tidak akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, seperti menghindari gangguan keamanan dan ketertiban serta peredaran jaringan penggelapan Narkoba karena percakapan akan terekam dengan adanya fitur terbaru wartelsuspas ini, ” Ungkap Kasno.
Dengan adanya wartelsuspas diharapkan akan memutus upaya masuknya handphone serta membersihkan peredaran alat komunikasi secara illegal dan pungutan liar di dalam Lapas Permisan.