NUSAKAMBANGAN - Hari raya keagaman merupakan hari yang dinantikan setiap pemeluk agama masing-masing. Nyepi yang merupakan hari raya keagamaan Hindu menjadi berkah tersendiri bagi pemeluknya, tak terkecuali bagi WBP Lapas Permisan yang memperoleh remisi, Rabu (22/03).
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi hari raya Nyepi termasuk Remisi Khusus, Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Besaran pengurangan masa pidana yang diterima WBP bervariasi mulai dari 1 - 2 bulan.
Penyerahan SK remisi diberikan langsung oleh PLT Kalapas Permisan, Mardi Santoso didampingi Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi. 6 WBP terlihat sangat antusias dan bersemangat mendapatkan remisi tersebut.
Di kesempatan ini juga, Mardi Santoso mengungkapkan dari 21 orang WBP se-Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus ini, 6 orang diantaranya berada di Lapas Permisan Nusakambangan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Hak Warga Binaan haruslah diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Permisan ini, " Ungkap Mardi.
Beliau juga mengungkapkan bahwa hari ini, Rabu 22 Maret 2023 Lapas Permisan telah menyerahkan remisi khusus kepada 6 WBP dengan rincian 3 WNI dan 3 WNA. Remisi maksimal yang diterima WBP sebesar 2 bulan.
"Alhamdulillah telah kami serahkan remisi khusus ini kepada 6 WBP dengan rincian 3 WNI dan 3 WNA, dengan ini supaya WBP terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan secara maksimal di Lapas Permisan, " Pungkasnya.
P salah satu WBP yang mendapatkan remisi mengaku sangat bersyukur. "Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi ini. Semoga kedepannya saya selalu diberikan kemudahan dalam menjalani masa pidana dan menjadi pribadi yang lebih baik, "ujar P.