Penempatan Personil Petugas Lapas Permisan Dalam Penjagaan Narapidana Rawat Inap
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
CILACAP – Melakukan pengawasan ketat terhadap WBP di RSUD Cilacap petugas Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng selalu siap sedia, Senin (1/1).
Pengawalan WBP di rumah sakit dilakukan untuk memastikan keamanan mereka dan orang lain di sekitar mereka. Petugas keamanan atau petugas pemasyarakatan akan mengawasi WBP tersebut selama mereka berada di rumah sakit saat menjalani rawat inap.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pelarian atau tindakan yang membahayakan. Pengawalan ini bisa melibatkan penggunaan kunci ganda, pengawasan langsung, atau tindakan keamanan lainnya sesuai dengan protokol yang berlaku.
Lapas Permisan sendiri selalu menjalankan pengawalan bagi WBP di rawat RSUD sesuai dengan SOP yang ada dan juga menempatkan dua petugas Lapas terdiri dari Petugas regu pengamanan dan staf kantor perbantuan tugas jaga.
Dalam kesempatan ini Kasi Kamtib Lapas Permisan, R Bambang Banuarli menjelaskan bahwa penugasan dua petugas Lapas saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD ini dimaksudkan agar dapat mengurangi risiko adanya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP di rumah sakit.
“Pengawasan tetap dilaksanakan dengan baik, perlakuan humanis terhadap WBP juga tetap dilakukan, ” Ucap Banuarli.