NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng kembali terima 30 (tiga puluh) warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Maksimum Security Besi Nusakambangan, Kamis (9/11).
Ini merupakan program dari revitalisasi pemasyarakatan, 30 wbp tersebut dianggap telah dinilai mempunyai penurunan tingkat resiko. Diantaranya memenuhi syarat administatif dan substantif untuk diturunkan ke Lapas Permisan yang merupakan Lapas dengan klasifikasi Medium Security.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Diterima langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, tampak pihak Kepolisian juga turut membantu jalanya proses pemindahan narapidana tersebut.
Dalam kegiatan tersebut 30 warga binaan di kumpulkan di aula kunjungan 2 Lapas Permisan untuk di berikan pengarahan dan pemberian alat mandi sebelum masuk ke sel mapenaling.
Ka. KPLP Lapas Permisan Nusakambangan, Kasno menyampaikan pesan kepada 30 WBP pindahan dari Lapas Besi Nusakambangan untuk bersyukur dan beradaptasi di lingkungan yang baru.
"Silahkan kalian bersyukur karena kalian sudah lolos asesmen dan di pindahkan di Lapas Medium Security Permisan ini. Kalian juga harus cepat beradaptasi dalam mengikuti tata tertib serta kegiatan pembinaan kemandirian di lapas ini yang di lapas sebelumnya tidak ada, "Tandasnya.